Mei 2018
Ciri-Ciri Orang yang Bergabung dengan Kelompok TerorisPRESIDEN Joko Widodo memberi ultimatum. Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) harus selesai pada Juni 2018.

Jika tidak disahkan pada batas waktu tersebut, Jokowi akan memilih jalan pintas merevisi UU Antiterorisme dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). 

Ultimatum Kepala Negara itu merespons serangan teroris yang kembali terjadi di Tanah Air, mulai dari serangan bom oleh satu keluarga ke tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, hingga serangan ke Mapolrestabes Surabaya. 

Mirisnya, para pelaku melibatkan anak-anak mereka dalam aksi bunuh diri.
Jokowi menyebut, serangan tersebut sebagai tindakan biadab, di luar batas kemanusiaan. Para pelaku dianggap Presiden sebagai pengecut. 

Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengusut tuntas jaringan pelaku.

“Saya perintahkan untuk membongkar jaringan itu sampai ke akar-akarnya,” tegas Presiden.

Sorotan kemudian mengarah kepada Kepolisian yang diberi kuasa untuk memberantas teroris.

Namun, Polri kembali mengeluhkan keterbatasan kewenangan yang diberikan untuk menindak, khususnya sebelum serangan dilakukan.